Justru di Cina hanya ada satu tempat untuk mengurus semuanya, dan benar-benar serius seperti layaknya kantor embassy pada umumnya (ga ada acara, orang yang tanda tangan lagi ga ada di tempat bu, nanti balik lagi aja yah setelah makan siang *sigh*)..cape deh, hmmm yuk mari kita lanjutin ke halaman berikutnya.....
Pergi ke tempat kantor perpanjangan visa tersebut, serahkan semua dokumen seperti:
- Marriage Certificate (penting) sebelumnya harus di legalisasi terlebih dahulu, Catat: mereka hanya mau menerima surat nikah yang sudah di legalisir oleh pemerintah setempat, Surat nikah aku adalah keluaran America, tapi aku melegalisirnya di Embassy China di Indonesia, dan diperbolehkan (sekalian bikin KITAS). *Beruntung aku me-legalisir di Embassy China di Indonesia*, karena ternyata hal ini lebih mudah dilakukan daripada kamu melegalisir di China, katanya lebih susah. Surat nikah yang tidak berbahasa mandarin tidak perlu diterjemahkan, mereka hanya mementingkan legalisasi.
- Paspor asli kamu, kemudian aku hanya diminta untuk melakukan
- Physical Exam di tempat rumah sakit yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dan cara kerjanyapun cepat, hanya mengambil beberapa tes darah (sebelumnya harus puasa) dan beberapa rontgen paru-paru, kayaknya penyakit yang diambil cuman beberapa penyakit utama seperti hepatitis A, B, C, Hiv, dan beberapa yg penting lainnya, kalau sudah lulus,
- Tinggal apply ke kantor imigrasi tersebut dengan membawa hasil Physical Exam kamu dan document lainnya dan menunggu 2 minggu untuk diambil. Setelah semuanya diambil, kita
- Harus lapor ke kantor polisi terdekat dengan tempat tinggal kamu, dan laporkan bahwa kamu residence disana (ini juga harus diperpanjang setiap tahun).
Karena aku apply permanent resident pertama kali, makanya aku hanya dapat 1 tahun waktu menetap, dan karena anak-anakku berumur dibawah 18 tahun, sehingga mendapat 2 tahun.
Setiap tahun aku harus memperpanjang permanent resident ini, dan setiap tahunnya hanya perlu ke kantor imigrasi, dan tidak perlu lagi melakukan "Physical Exam", biasanya lebih mudah kalau memperpanjang, hanya perlu ambil nomor antrian, kemudian berikan paspor, fotocopy surat nikah, fotocopy family card suami, fotocopy KTP suami, pas photo dan isi form, selesai, tinggal diambil setelah waktu 2 minggu dan membayar pada waktu mengambil (800 yuan utk setahun) *ini hanya harga memperpanjang, kalau mendaftar dari pertama berikut Physical Exam harganya berbeda*.
Setelah 5 tahun tinggal di China berturut-turut, otomatis kita akan dianugerahi 5 tahun waktu menetap, jadi tidak perlu memperpanjang tiap tahun.
Berikut sekian pengalaman aku mengganti turis visa menjadi permanent resident dan memperpanjang status tinggalku di Cina, semoga bermanfaat. Kalau misalnya ada pertanyaan, jangan sungkan untuk bertanya melalui comment atau email, aku akan menjawab semampuku.