Perpanjang paspor di Beijing memiliki persyaratan yang sangat berbeda dengan ketika aku memperpanjang paspor di LA, di Beijing persyaratannya lebih mendetail dan membuatku agak sedikit aneh, persyaratan untuk memperpanjang paspor sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga 2. KTP 3. Akte Lahir, untuk akte lahir anak WNA harus di legalisasi 4. Fotocopy biodata Pasport 5. Fotocopy Status atau visa tinggal di China 6. Foto diri tidak perlu, langsung foto di Embassy 7. Fotocopy surat nikah, apabila sudah menikah Nomor 1-3 membuatku bingung, ngapain perpanjang paspor harus ada KK, KTP, dan akte lahir segala, waktu di LA ini sama sekali tidak diminta, di LA bikinnya sangat amat mudah, untung saja kemarin tahun 2012 aku sempat balik Indonesia bikin KK dan KTP, kalau ga, pasti ribet karna aku tidak memiliki semua itu sebelumnya, apalagi KK kan ribet kalau menikahnya dengan WNA, harus ada pelaporan KUA segala dan lain sebagainya yang banyak runtutannya, untungnya memang aku sudah buat. Tapi harusnya kalau menurutku, pasport adalah hak milik setiap warga negara Indonesia, jadi baiknya untuk tidak dibuat ribet persyaratannya. Karena persyaratannya sudah aku lengkapi, jadi mudah saja mereka memperpanjangnya, dan jadinya sangat cepat, cuman 1 hari, keesokannya sudah jadi dan bisa diambil, tapi mereka tidak memberikan "Amplop kuning" yang menyatakan tanggal waktu kita pick up, amplop ini sangat diperlukan ketika kamu mau "memindahkan" visa atau status kamu dari pasport lama ke pasport baru, mereka biasanya meminta bukti apakah kamu memindahkan dalam waktu 10 hari (perpindahan visa/status dari paspor lama ke paspor baru harus dalam waktu 10 hari), kalau di embassy Indonesia mereka hanya "mengajarkan" kita untuk memperlihatkan issue date di paspor aja, sebenernya ini sangat merugikan untuk kita yang tidak segera pick up paspor baru kita, karena misalnya issued date 18 januari dan kita pick up pasport 4 hari setelahnya, maka sisa waktu kita tinggal 6 hari untuk datang ke Embassy China mengurus "perpindahan visa" ke paspor baru. Kalau di Embassy America, pengalaman kita waktu mengurus paspor anak pertama, mereka memberikan amplop berwarna kuning tersebut dimana tertera tanggal pick up date kita, jadi walaupun issued datenya 18 januari, tapi tanggal tidak akan mulai terhitung SAMPAI kita pick up paspor tersebut, dan mereka baru memberikan Stamp tanggal kita pick up sewaktu kita pick up paspor baru, jadi waktu kita ga kepotong sama sekali untuk mengejar "10 hari tersebut" Tapi inilah yang ditunggu-tunggu, ada sesuatu yang membuatku senang, yaitu adalah AKHIRNYA aku berhasil membuat Affidavit untuk anak pertama aku. Untuk yang tidak tahu apa itu Affidavit, Affidavit adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa anak tersebut mempunyai hak untuk memiliki dua kewarganegaraan apabila salah satu dari orang tuanya adalah WNI. Dan surat ini tidak memiliki Expired date. Expired datenya hanya sampai ketika anak berusia 18 tahun dan harus memilih kewarganegaraan apa yang dia mau, boleh memilih dari usia 18 sampai selambat-lambatnya 21 tahun. Affidavit ini harus disertai atau dilampirkan bersama dengan Paspor asing sang anak ketika dia masuk ke Indonesia. Sebenarnya mereka memberikan pilihan, mau bikin paspor baru atau mau bikin Affidavit, ketika aku tanya apa perbedaannya? mereka bilang sama saja, lalu aku memilih untuk bikin Affidavit saja, karena Affidavit tidak perlu diperpanjang setiap 5 tahun seperti halnya passport. Kenapa aku senang sekali bisa dapat ini? karena Anakku yang pertama lahir sebelum Keputusan dwi kewarganegaraan keluar, jadi ketika aku mau coba bikin di LA (waktu itu tinggal disana), mereka menolaknya karena anakku lahir sebelum keputusan itu keluar, makanya aku hanya bikin untuk anakku yang kedua yang lahir setelah keputusan dwi kewarganegaraan keluar, lalu ketika aku balik ke Indonesia, dan sekali lagi mencoba untuk bikinin paspor Indonesia untuk anak pertama tetap ditolak juga dengan alasan yang sama, jadi setiap anakku datang ke Indonesia dia harus selalu minta visa. Lalu kemarin ini aku berpikir, baiklah kita coba saja di embassy di Beijing, mungkin bisa, dan aku mencoba apply sampai harus berbicara hingga sekitar 3 jam disana untuk meminta ini, ketika aku meminta, pertamanya mereka bilang bisa, tapi kemudian agak dioper oper sana sini, biasalah Indonesia, tiba tiba bilang tidak bisa, karena kamu harus memiliki surat kelahiran nasional yang dikeluarkan di LA (karena anak lahir disana), lalu aku bingung surat nasional apaan? karena waktu anakku yang kedua bikin paspor Indonesia di LA sangat mudah hanya perlu membawa surat lahir dan paspor WNI ibu. Aku bilang ga pernah disuruh bikin surat gituan, aku hanya pernah melegalisasi surat lahir anak, that's it. Kemudian dioper oper lagi, suruh tunggu lagi dan sebagainya, tiba-tiba mereka bilang yaudah buat saja disini surat kelahiran nasional, tiba-tiba disuruh tunggu lagi, dan tiba-tiba dijawab oh tidak bisa karena dia tidak lahir di China, maka kita tidak bisa mengeluarkan surat kelahiran nasional tersebuh, DUH, KALAU orang pacaran istilahnya "digantung mulu", "status ga jelas", "TTM" apalah itu namanya repottt deh, jadi apa nih hasilnya?? Birokrasi di Indonesia ini menurutku loh yah terlalu berbelat belit, sehingga terlalu banyak aturan untuk membuat ini itu, untung saja Bapak Ibu di Indonesian Embassy di Beijing mau membantu. Sebenarnya bapak ibu yang bekerja disana berkata intinya anak pertamaku memiliki hak yang sama dengan adiknya hanya saja kita perlu mendetail, lalu aku bilang waktu aku di LA tidak diminta untuk mengeluarkan surat apapun, hanya me- legalized surat lahir anak selesai. Ternyata di China, mereka biasanya mengeluarkan surat kelahiran nasional lagi untuk anak yang lahir di China dengan salah satu orang tua yang WNI. Kemudian setelah berbicara panjang lebar selama 3 jam, akhirnya mereka ngomong ke atasan mereka, atau apalah itu yang jabatannya lebih tinggi, mereka kemudian menjawab "kata atasan saya, sudah bikinkan saja paspornya diperbolehkan, sekarang tinggal terserah ibu mau Affidavit saja atau paspor Indonesia" Rasanya senang sekali, PUJI TUHAN, percaya ga percaya selama pindah-pindah negara, sampai balik ke negara asal Indonesia saja selalu ditolak hanya karena alesan anaknya lahir sebelum keputusan keluar, dan akhirnya Embassy Indonesia di Beijing yang bisa membantu, sekali lagi saya mengucapkan TERIMA KASIH. Rasanya senang sekali, anak aku bisa mendapatkan hak yang sama sebagai anak perkawinan campuran. Ketika berdiskusi dengan suami, kami memutuskan untuk membuat Affidavit saja dengan beberapa alasan, dan akhirnya persyaratan untuk Affidavit hanya surat lahir anak yang sudah dilegalisasi, dan membawa foto 2 inches berlatar belakang putih sebanyak 4 lembar dan akhir kata mereka juga berkata welcome kapanpun kita mau buat paspor Indonesia mereka akan membantu. Oh iya harga untuk bikin Affidavit sebesar 98 Remimpi, dan untuk perpanjang paspor sebesar 230 Remimpi per orang, semuanya harus dibayar dengan debit card atau credit card, tidak boleh Cash. Embassy Indonesia di Beijing juga sangat baik sekali asal kita membawa dokumen-dokumen asli, mereka sangat mau membantu untuk memfotocopy yang masih kurang, berbeda dengan embassy di tempat lain yang menyuruh kita untuk cari fotocopyan sendiri dan balik lagi sampai lengkap. Oh iya untuk alamat Embassy Indonesia di Beijing, ini dia informasinya : Embassy of the Republic of Indonesia Dong Zhi Men Wai Da Jie No.4 Chaoyang District, Beijing 100600, Republik Rakyat Tiongkok Phone : (86-10) 6532-5486, 6532-5488 Fax : (86-10) 6532-5368 Email : [email protected] Website : www.kemlu.go.id/beijing Tapi Websitenya tidak update, jadi kalau ada pertanyaan langsung telpon aja kesana, mereka buka dari jam 9-12pm, dan Pukul 14-17 Semoga pengamalan ini sangat membantu untuk mereka-mereka yang tinggal di luar negeri yang ingin mengurus pasport atau Affidavit anaknya, semoga berhasil. |
Untuk pertama kalinya aku datang ke Indonesian Embassy yang ada di Beijing, rasanya kalau ketemu sesama orang Indonesia di luar negeri, seperti bertemu "teman lama" yang sudah lama tidak berjumpa. haha terlalu hiperbola ga yah aku? tapi itulah yang aku rasakan. Walaupun kesana hanya untuk perpanjang paspor aku dan anakku yang kecil yang memiliki dua kewarganegaraan. Tapi ada yang membuat aku senang sekali, apa itu? click read more yah supaya tahu apa yang terjadi :)
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
Archives
March 2020
|